22 Oktober ditetapkan sebagai "Hari Santri"

Minggu, 30 Agustus 2015




Hari Santri ditetapkan pada 22 Oktober.  Hal tersebut disepakati dan didukung penuh Sejumlah Ormas Islam.

Mengutip Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Kemenag Dr Ainur Rofiq, Mohammad Zen lebih lanjut menjelaskan, pemilihan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri itu dikaitkan dengan "Resolusi Jihad" yang dikobarkan oleh para ulama di Jawa Timur pada 22 Oktober 1945. 

Resolusi jihad itu kemudian melahirkan peristiwa heroik yaitu pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang menewaskan Jenderal Mallaby dan tanggal 10 Nopember kemudian diperingati sebagai "Hari Pahlawan".

Hari Santri ini juga diharapkan menjadi momentum kebangkitan kaum santri serta merupakan bentuk apresiasi yang konkret atas peran santri terhadap perjuangan merebut kemerdekaan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di samping ditujukan kepada peserta didik yang belajar di pondok pesantren, kata "Santri" dalam "Hari Santri" juga ditujukan kepada umat Islam yang memiliki komitmen keislaman dan keindonesiaan.

Sementara itu utusan ormas Islam Mathlaul Anwar Muhammad Lili Nahriri mengatakan, Hari Santri penting diakui Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa kaum santri dan para ulama dalam membela Tanah Air.

Demikian informasi mengenai 22 Oktober ditetapkan sebagai "Hari Santri"

Tidak ada komentar:

 

Streaming RADIO: Ngaji Yukk..!

POPULAR POST